Dirjen Migas Dinonaktifkan

Diketahui, Achmad Muchtasyar baru dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari 2025 lalu.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Achmad Muchtasyar, setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Migas.

Diketahui, Achmad Muchtasyar baru dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari 2025 lalu.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membenarkan penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kementerian sedang melakukan evaluasi internal terkait kasus ini.

"Untuk Dirjen Migas ini kita lagi evaluasi internal, ya tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih independen melihat ke proses hukum," ujar Yuliot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Jika Proyek Mandek, Joko Anwar Nilai IKN Bisa jadi Tempat Syuting Film Horor

BACA JUGA:Ciccio Manassero Bantah Memiliki Hubungan Dekat dengan Marsha Aruan

Menanggapi pertanyaan mengenai masalah yang mendasari penonaktifan, Yuliot mengatakan, sedang mengevaluasi kasus tersebut

"Permasalahannya lagi evaluasi," tegasnya.

Meskipun Dirjen Migas baru menjabat sebagai Dirjen Migas kurang dari sebulan, penonaktifan tersebut berlaku sejak kemarin sore.

"Penonaktifan per kemarin sore, kurang sebulan (menjabat sebagai Dirjen Migas)," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Digoda MU dan Aston Villa Rp1,1 Triliun, Fermin Lopez Ingin Tetap di Barcelona

BACA JUGA:Liverpool Dikabarkan Siap Melepas Salah ke Al-Hilal

Hal ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Tag
Share