Nusron Kritik Eksekusi Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengkritik langkah Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang yang mengeksekusi bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi-Photo: istimewa-Eris

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi 27 bidang tanah seluas 3.600 meter persegi, termasuk rumah dan ruko di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Namun, eksekusi ini memicu penolakan dari warga yang merasa tanah mereka sah secara hukum dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tag
Share