Razia Lokasi Diduga Jadi Titik Pungli

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, langsung turun ke lapangan untuk memimpin razia di lokasi yang diduga menjadi titik pungli. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

Sebelumnya, kasus pemalakan terhadap sopir truk bahkan sempat berujung pada kekerasan. Insiden ini terjadi di Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Martapura, pada Kamis, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.

Seorang sopir truk bernama Pramono (41), warga Bangun Jaya, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok pemalak.

BACA JUGA:Imlek Fitri

BACA JUGA:Persembahkan Lagu Istimewa dalam HUT ke-21 OKU Selatan

Saat kejadian, korban dihadang oleh lima pria yang meminta uang sebesar Rp 200.000. Karena menolak, ia diludahi dan dibacok di bagian bahu belakang. Para pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra. Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan tersebut.

Ari Pratama menjadi pelaku utama yang melakukan pembacokan, Agustian mendorong dan menendang korban, sementara Joni Saputra meludahi serta turut menyerang korban.

BACA JUGA:Satu Rumah Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

BACA JUGA:Perkuat Pengelolaan Wisata, Optimalkan PAD dan Libatkan Masyarakat

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan pungli dan tindak kriminal demi melindungi masyarakat, terutama para sopir truk.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di wilayah ini," tegasnya. (*)

Tag
Share