Sita 28 Butir Ekstasi dari Karyawan Swasta

Tersangka DF saat diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Tim Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Minggu, 12 Januari 2025 pukul 16.05 WIB. 

Seorang pria berinisial DF (31), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis ekstasi.

Dalam penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa, 28 butir pil ekstasi dalam tiga plastik klip bening dengan berbagai logo, seperti Burung Hantu, Doraemon, dan Badut, masing-masing dengan total berat brutto 4,84 gram, 4,28 gram, dan 2,85 gram.

Kemudian, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, serta buku catatan transaksi narkoba berwarna merah.

BACA JUGA:Hari Koplo

BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Lalu 1 unit ponsel Samsung A05 yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Barang bukti ditemukan disembunyikan di bawah meja ruang tamu rumah kontrakan. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif kami terhadap jaringan narkotika di wilayah OKU. Tersangka kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon. (*)

Tag
Share