Gencar Sosialisasikan Larangan Musik Remix
Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan sosialisasi tentang larangan memainkan musik remix di Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III. -Foto: Deo/OKUT POS-Deo
OKU TIMUR - Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Polda Sumsel melakukan sosialisasi tentang larangan memainkan musik remix di Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim, S.Psi, yang didampingi oleh Kanit Bimas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menekankan pentingnya larangan terhadap penggunaan musik remix yang biasa digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal.
"Apabila masih ada masyarakat yang memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II tidak akan segan-segan untuk menegakkan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan yang bersangkutan," tegasnya.
BACA JUGA:Tunda Pembahasan Raperda Pembentukan Kecamatan Baru
BACA JUGA:HUT OKU Timur ke-21 Akan Dimeriahkan Artis Ibu Kota
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang sering terjadi dalam acara hiburan tersebut.
Kapolsek juga mengingatkan agar masyarakat mengikuti prosedur yang benar dalam mengajukan izin keramaian, melalui perangkat desa yang disetujui oleh Camat dan Danramil. (*)