2025 Ada Aturan Baru OJK Untuk Paylater

konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Dalam upaya menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempersiapkan aturan mengenai skema pembayaran PP BNPL.

Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. 

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 3 Januari 2025.

Selain itu, Ismail juga menambahkan bahwa aturan ini juga bertujuan untuk melindungi para pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari potensi risiko hukum. 

BACA JUGA:Penembak Bos Rental Mobil Ditangkap

BACA JUGA:Jokowi Masuk Kategori Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024

"Untuk meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI," jelas Ismail.

Nantinya, Pemberi Dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional. Pemberi Dana Profesional sendiri terdiri atas Lembaga jasa keuangan, Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, 

Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, Orang perseorangan luar negeri (non residen), dan Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

Sementara itu, Pemberi Dana Non Profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun.

BACA JUGA:Cangkang Sawit Masih Menguntungkan

BACA JUGA:Ditahan di Polres Kepahiang Efendi Jadi Mayat

Dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

"Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI," ucap Ismail.

Tag
Share