Polisi Dikabarkan Tetapkan Tersagka Isa Zega
Isa Zega dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Jawa Timur. -Foto: Instagram @zega_real-Gus munir
OKU EKSPRES - Isa Zega dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Informasi ini mulai beredar sejak Kamis, 26 Desember 2024, dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, yang membenarkan status tersangka tersebut.
"Ya, benar. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik," ujar Dirmanto dalam keterangannya seperti dilansir Disway.id pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Isa juga terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Namanya Redup, Caisar Aditya Mengaku Hanya Punya Rp15 Ribu di Rekeningnya
BACA JUGA:Keuangan Bermasalah, Barcelona Terancam Kehilangan Dani Olmo
Ia dilaporkan oleh Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur, dengan Nikita Mirzani sebagai salah satu saksi yang diajukan oleh Shandy beberapa waktu lalu.
Polda Jawa Timur telah memanggil Isa untuk pemeriksaan, yang diikuti oleh Isa dengan menjawab sekitar delapan pertanyaan dari pihak kepolisian.
"Saya tidak merasa mencemarkan nama baik siapa pun," ujar Isa Zega sebelumnya, yang juga menyatakan tidak takut menghadapi laporan tersebut. "Tidak ada yang aku takuti di muka bumi ini kecuali Allah SWT," lanjutnya dengan percaya diri.
Sementara itu, terkait kasus penistaan agama, Isa Zega dilaporkan atas dugaan mengenakan pakaian muslimah saat menjalani ibadah umrah.
BACA JUGA:Real Madrid Tolak Manchester City yang Ingin Membeli Rodrygo
BACA JUGA:Inilah Penyebab Kucing Takut Air
Laporan tersebut diterima pada 20 November 2024 oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dan dilaporkan oleh seorang pria berinisial HK.
Dalam laporan tersebut, polisi mengacu pada Pasal 156 tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, serta Pasal 45 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik di media digital. (*)