KPK Periksa GM Radio Prambors?

KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.-Photo ist-Ist

JAKARTA- Guna dalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka mantan Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksan terhadap GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha.

Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi atas nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.

Menurut Ali saksi juga dikonfirmasi kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan suap di Kementan. 

BACA JUGA:Cara Atasi Rasa Cemas Ibu Hamil Jelang Persalinan

BACA JUGA:Tips Agar Pelanggan Terus Repeat Order Pada Bisnis Online

Selain SYL, KPK juga memperpanjang masa tahanan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) selama 40 hari ke depan.

Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL, MH dan KS Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK, tukas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

BACA JUGA:Sosialisasikan Pengendara Tak Menggunakan Knalpot Brong

BACA JUGA:Musim Penghujan, Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Lebih lanjut, Ali menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa SYL. Ia menjelaskan, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," tukas Ali Fikri.(DNN)

Tag
Share