MenPANRB Pastikan Nasib Honorer ‘Aman’

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer bisa beralih status menjadi PPPK.-Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menghendaki seluruh honorer bisa beralih status menjadi PPPK.

Baik yang masuk dalam database BKN maupun non-database BKN. Meski pun sebagian jadi PPPK Paruh Waktu. 

Namun, sudah terlihat kalau penyelesaian masalah pegawai honorer tak tuntas di tahun ini. Untuk itu, dia sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap 1. Mereka bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap 2. 

Bila jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Surat Hingga Kotak Suara Dilelang

BACA JUGA:Matcha, Beragam Manfaat untuk Kesehatan

"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," jelasnya.

Sedangkan honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.

Jika kemudian formasi PPPK Penuh Waktu ternyata habis, lantaran usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, honorer database BKN dan honorer non-database BKN yang mendaftar seleksi PPPK 2024 dipastikan ‘aman’.

BACA JUGA:Resep Bakpao Cokelat Lembut dan Nikmat

BACA JUGA:4 Obat Herbal Ampuh untuk Meredakan Maag Secara Alami

Untuk penggajian, tentu saja gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu. “Jika pemda sudah punya kemampuan financial yang cukup, maka PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tukasnya.

Pada 12 Desember 2024 MenPANRB telah pula mengeluarkan Surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Melalui surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diminta tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

Tag
Share