Kontroversi Hukum Baru Florida: Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Undang-undang yang dikenal sebagai HB3 ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. -Foto via abcnews.go-Agrar
OKU EKSPRES - Florida baru-baru ini menghadapi tantangan hukum atas undang-undang baru yang melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun memiliki akun media sosial.
Undang-undang yang dikenal sebagai HB3 ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun kini dalam proses penundaan akibat gugatan hukum yang diajukan oleh asosiasi industri teknologi, seperti NetChoice dan Computer & Communications Industry Association (CCIA).
Asosiasi tersebut berpendapat bahwa undang-undang ini melanggar hak konstitusional, khususnya Amandemen Pertama, dengan membatasi akses anak-anak ke platform media sosial.
Mereka juga menekankan bahwa keputusan mengenai aktivitas online anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pemerintah.
BACA JUGA:Sarung Tangan Inovatif SignAloud Karya Dua Mahasiswa, Ubah Bahasa Isyarat Jadi Kata-Kata
BACA JUGA:Di Sela Turnamen Bola Voli, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sementara itu, Gubernur Florida, Ron DeSantis, menyatakan dukungan penuh terhadap undang-undang ini.
Ia berargumen bahwa langkah tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial, seperti sifat adiktif platform tersebut dan risiko terhadap kesehatan mental.
Berdasarkan ketentuan HB3, anak-anak di bawah usia 14 tahun dilarang sepenuhnya memiliki akun media sosial, sedangkan remaja berusia 14 dan 15 tahun hanya dapat membuat akun dengan persetujuan orang tua.
Saat ini, penerapan undang-undang ini ditunda menunggu sidang pengadilan federal.
BACA JUGA:Warga Gotong Royong Tambal Jalan Berlubang
BACA JUGA:Sampah Berserakan, Bau Busuk Menyengat
Para penggugat berharap pengadilan akan mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pelaksanaannya, dengan alasan bahwa undang-undang serupa di negara bagian lain sebelumnya telah dibatalkan.