Pasal Sewa Lapak, Dua Warga Saling Tikam
Tersangka IB saat diamankan di Mapolsek Peninjauan, OKU, Sabtu, 6 Januari 2024. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
SINAR PENINJAUAN - Polsek Peninjauan Polres OKU mengamankan tersangka penganiayaan berinisial IB (58) warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Tersangka diamankan terkait peristiwa perkelahian yang terjadi pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di pasar tradisional atau kalangan Dusun III Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Kronologis kejadian bermula saat tersangka IB (58) menagih uang sewa tempat di kalangan kepada korban berinisial TS.
Namun, korban tidak mau memberikan uang yang dimaksud sehingga antara tersangka dan korban terjadi selisih paham dan berujung dengan perkelahian.
BACA JUGA:Bunuh Diri
BACA JUGA:275.881 Surat Suara Tiba di Gudang Logistik KPU OKU
Dalam perkelahian tersebut, tersangka dan korban saling menusuk menggunakan pisau. Akibatnya, tersangka mengalami luka tusuk pada tangan kiri sedangkan korban mengalami 4 luka tusuk dan luka sayat pada bagian tangan.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara, tersangka diamankan di Mapolsek Peninjauan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Atasi Rambut Rontok dan Botak dengan Daun Jambu Biji
BACA JUGA:Cara Membakar Lemak Perut dan Mengurangi Perut Buncit Tanpa Berolahraga
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku IB (58) merupakan petugas yang ditunjuk oleh BumDes Desa Sukapindah untuk menagih uang sewa tempat di kalangan.
"Pelaku kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dari perkelahian tersebut," ujar Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon.