UMK OKU Timur 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.749.696

Kepala Disnakertrans Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal. -Foto; Kholid/Sumeks-Kholid

OKU TIMUR - Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur, Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun 2024. 

Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp 228.855, sehingga UMK 2025 akan mencapai Rp 3.749.696, naik dari Rp 3.520.840 pada tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal, menyatakan bahwa kenaikan ini telah disepakati oleh mayoritas anggota Dewan Pengupahan. 

"Rapat Dewan Pengupahan sudah kami adakan beberapa hari lalu, dan keputusan ini merupakan kesepakatan bersama," ujar Elfian pada Rabu, 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Beri Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Guru Ngaji dan Marbot

BACA JUGA:Mulai Musim Durian, Harga Rp20 Ribu hingga Rp40 ribuper Buah

Dewan Pengupahan OKU Timur terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi ekonomi dari perguruan tinggi.

Selain UMK, mereka juga memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 sebesar 1% atau Rp 37.497, menjadikan total UMSK tahun depan di OKU Timur sebesar Rp 3.787.193.

Elfian menambahkan bahwa keputusan ini telah diajukan kepada Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, untuk memperoleh persetujuan dari Pj Gubernur Sumatera Selatan. 

"Namun, UMK dan UMSK baru akan berlaku pada 1 Januari 2025 setelah mendapatkan persetujuan atau SK dari Pj Gubernur," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Sejumlah Harga Pangan Naik

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Diduga Aniaya Warga

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten OKU Timur dapat meningkat, terutama dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus berkembang. (*)

Tag
Share