Oknum Mantan Kades Diduga Aniaya Warga

Oknum mantan Kades, AM saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA – Polsek Sosoh Buay Rayap, Polres OKU, berhasil mengamankan AM (54), oknum mantan Kepala Desa (Kades) Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

 Penangkapan ini dilakukan setelah AM diduga terlibat penganiayaan terhadap M. Uzir (66), warga Dusun III Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Sehingga terancam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, S.H., menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Peristiwa bermula ketika tersangka AM memanggil korban M. Uzir untuk datang ke rumah ayahnya, BI, di Dusun I Desa Penyandingan, guna membahas perselisihan terkait pohon kayu milik korban yang ditebang tanpa izin oleh BI.

BACA JUGA:Partner Dansa

BACA JUGA:Sarankan Jokowi Bentuk Partai Baru

Setibanya di lokasi, korban berniat menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, menurut keterangan korban, ayah tersangka, BI, tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan memukul korban tiga kali hingga mengenai bagian mulut. Setelah itu, korban meninggalkan rumah tersebut. 

Di luar rumah, tersangka AM menghampiri korban dan memukulnya di bagian mata kanan sebanyak satu kali, menyebabkan luka lecet di pelipis dan gigi bagian depan korban lepas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap. Menindaklanjuti laporan, polisi memanggil tersangka AM untuk dimintai keterangan. 

Pada Rabu, 18 Desember 2024, tersangka hadir memenuhi panggilan polisi. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

BACA JUGA:KPK Dalami Lima Saksi Terkait Pemenangan Tender

BACA JUGA:Menteri Nusron Sebut Ilmu Pertanahan dari STPN

Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, menambahkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan BI masih berlangsung. 

"Saat ini, BI belum bisa dijadikan tersangka karena belum cukup bukti. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.

Tag
Share