Minta Pengusaha Pertashop Segera Mengurus Izin Usaha
Ilustrasi pengendara melakukan pengisian BBM di salahsatu Pertashop. -Foto: HOS-Hos
Dispensasi ini memungkinkan pengusaha Pertashop untuk tetap beroperasi sambil menyelesaikan perizinan usaha mereka.
"Kami sudah memberikan kelonggaran selama beberapa tahun agar mereka bisa tetap menjalankan usaha, namun batas waktu penyelesaian izin ini tetap harus diperhatikan," ungkap Aris.
BACA JUGA:Bang Jay Mulai Dipantau Tim Besar Serie A
BACA JUGA:Erick Thohir Minta Shin Tae-yong Tak Banyak Mengeluh
Dengan adanya dukungan dan keringanan dari pemerintah daerah, diharapkan para pengusaha Pertashop dapat segera mengurus izin usaha mereka demi kelancaran bisnis dan pelayanan kepada Masyarakat. (*)