Gebrakan Tiga Menteri, dengan Terbitnya SKB Mendukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Himperra menyambut baik SKB Tiga Menteri yang bertujuan mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah. -Foto: Dok PUPR-Gus munir
JAKARTA - Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang bertujuan mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah.
Ketua Umum DPP Himperra, Ari Tri Priyono, menyampaikan bahwa keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum ini akan memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kami berharap keputusan ini segera diimplementasikan oleh para kepala daerah, sehingga semakin banyak MBR yang dapat memiliki rumah," ujarnya.
BACA JUGA:Manfaat Ajaib Buah Duwet, Dari Jantung Sehat hingga Penangkal Diabetes
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Singkong vs Kentang, Alternatif Sehat Pengganti Nasi
Menurut Ari, kolaborasi ketiga menteri ini merupakan langkah signifikan dalam meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian layak.
Hal ini disampaikannya usai pertemuan dan diskusi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, beserta jajaran di Jakarta.
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra yang akan diselenggarakan pada Desember 2024, organisasi ini berencana memberikan penghargaan khusus kepada tiga Menteri.
Yakni Maruarar Sirait, Tito Karnavian, dan Dody Hanggodo. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah cepat dan kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat, khususnya dalam mendukung kepemilikan rumah bagi MBR.
BACA JUGA:Lensa 50MP dan Kecerahan Maksimal! Intip Kecanggihan Honor 300 & 300 Pro!
BACA JUGA:Yuk Intip! Honor X9c Smart, Ponsel Keren dengan Layar 120Hz dan Baterai Tahan Lama
Himperra juga mendorong agar kerja sama lintas kementerian terus diperluas. SKB serupa diharapkan dapat melibatkan kementerian lain.
Seperti Kementerian ATR/BPN terkait perlindungan lahan sawah dan proses sertifikasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam aspek pinjaman daring.