Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024
Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 14 Desember 2024. -Foto: Berry/Sumeks-Berry
BATURAJA - Menjelang akhir tahun, Kantor UPTB Samsat OKU 1 terus berupaya mencapai target pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penerimaan dari mutasi kendaraan atau BBNKB di wilayah tersebut.
Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark, melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Awang UPTD Samsat OKU 1, Awang Herianto SH MM, menjelaskan bahwa upaya untuk mendukung penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB masih terus dilaksanakan.
"Masa pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung hingga 14 Desember 2024," ungkap Awang, Senin, 2 Desember 2024.
Awang juga menyampaikan bahwa hingga akhir November 2024, pencapaian penerimaan PKB telah mencapai 90,67 persen dari target Rp30.608.000.000.
BACA JUGA:KORPRI Berperan Sebagai Pengikat dan Pemersatu Bangsa
BACA JUGA:Diduga Mencuri di Sebuah Ruko, Dua Pelajar Ditangkap Polisi
Sementara untuk BBNKB telah tercapai 87,5 persen dari target Rp29.326.000.000. Ia mengingatkan wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan sebelum masa pemutihan berakhir.
Untuk mempermudah pembayaran PKB, Samsat OKU 1 sebelumnya telah mengoperasikan mobil Samsat Keliling (Samling), yang tidak hanya beroperasi di Kota Baturaja, tetapi juga turun ke kecamatan di luar kota.
Selain itu, penerimaan BBNKB juga turut didorong oleh proses mutasi kendaraan di Kabupaten OKU. (*)