Tingkatkan Kualitas, Susun Standar Pelayanan Publik
Pemkab OKU Selatan melakukan penyusunan standar pelayanan publik secara hybrid (luring dan daring) dengan Kementerian PANRB pada Kamis, 28 November 2024. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
Kualitas pelayanan publik mencerminkan kinerja dan komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, dan standar pelayanan publik menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan harapan warga.
"Standar pelayanan publik bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga sebuah komitmen yang harus dipenuhi dengan konsisten," ujarnya.
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang OKU, Puluhan Rumah Rusak
BACA JUGA:Rapat Pleno PPK di OKU Dilakukan Pengamanan Ketat
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai standar pelayanan publik, berbagi praktik terbaik dalam implementasinya, mengidentifikasi tantangan dan solusi.
Serta memperkuat komitmen bersama untuk menyediakan layanan yang lebih baik.
Asisten III berharap bahwa kegiatan ini akan menghasilkan pemahaman yang sama tentang standar pelayanan publik.
Kemudian meningkatkan kapasitas dalam penyusunan dan implementasi standar, serta membangun jejaring dan kolaborasi antar instansi untuk perbaikan pelayanan publik di masa depan. (*)