Tingkatkan Kualitas, Susun Standar Pelayanan Publik

Pemkab OKU Selatan melakukan penyusunan standar pelayanan publik secara hybrid (luring dan daring) dengan Kementerian PANRB pada Kamis, 28 November 2024. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda, telah menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Standar Pelayanan Publik secara hybrid (luring dan daring) dengan Kementerian PANRB pada Kamis, 28 November 2024.

Acara ini dipimpin oleh Asisten III, Drs. Herman Azedi, S. KM., MM, dan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Penyusunan Standar Pelayanan Publik dari berbagai OPD dan kecamatan di OKU Selatan.

Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. 

Selain itu, acara ini juga diadakan untuk mempertemukan pejabat yang terlibat dalam penyusunan standar pelayanan publik di masing-masing OPD dan kecamatan.

BACA JUGA:Raperda APBD OKU Selatan Tahun 2025 Disetujui

BACA JUGA:Bagikan Sembako Kepada Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Erwan Herawan menjelaskan bahwa standar pelayanan publik berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan serta acuan dalam penilaian kualitas layanan. 

Ini merupakan janji pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, terukur, dan berkualitas.

Pemanfaatan teknologi informasi turut mendukung optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan kinerja pemerintah. 

"Standar pelayanan publik memberikan kepastian serta meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sambil memastikan keselarasan dengan kemampuan penyelenggara untuk membangun kepercayaan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Suplai PDAM Mati Hingga Beberapa Minggu, Warga Terpaksa Beli Air Tedmon

BACA JUGA:Menang Hitungan Cepat, Enos Langsung Lakukan Safari Jumat Dengarkan Keluhan Masyarakat

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, setiap OPD perlu mengetahui dan memiliki Standar Layanan Publik sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat.

Asisten III, dalam arahannya, menekankan bahwa pelayanan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Tag
Share