Presiden RI Prabowo resmi naikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- "Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.Prabowo menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk memperbaiki kesejahteraan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Prabowo menjelaskan upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujarnya.
BACA JUGA:Kimberly Ryder Resmi Bercerai dengan Edward Akbar
BACA JUGA:Sarwendah Risih Dijodohkan dengan Boy William .
Kemnaker Minta Para Gubernur Ikuti Aturan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.
Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru, ujar Sunardi dalam keterangan resminya pada Kamis 21 November 2024.
Sunardi juga menambahkan, regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru, Pemerintah Daerah Tunggu Regulasi
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Subsidi Sembako Bagi Warga
Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut, jelas Sunardi.