Lakukan Penetapan Objek dan Subjek Penerima Sertifikat Redistribusi Tanah
BPN OKU Selatan menggelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada Selasa, 26 November 2024. -Foto: Hamdal/Hos-Hamdal
OKU SELATAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan menggelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada Selasa, 26 November 2024.
Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan ini bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek penerima sertifikat redistribusi tanah tahun 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor BPN, Albert Midian Panjaitan, ST., MT., dan dihadiri oleh Asisten II Pemkab OKU Selatan, Natalion, S.STP., M.Si., bersama sejumlah instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan redistribusi tanah dilakukan secara tepat sasaran dengan memberikan dasar kepemilikan tanah dan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Enos-Yudha Menang Telak dalam Quick Count Pilkada OKU Timur 2024, Raih 64,19% Suara
BACA JUGA:Rencana Kenaikan PPN 12% DIundur
Dengan demikian, diharapkan program ini dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat sekaligus mewujudkan reforma agraria di wilayah OKU Selatan.
Menurut Kepala Kantor BPN, Albert Midian Panjaitan, pembahasan dalam rapat ini mencakup pemetaan dan penetapan objek serta subjek penerima sertifikat redistribusi tanah agar program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Dengan pemetaan yang tepat, kami berharap program ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya terkait pembebasan lahan dan kemudahan pembuatan sertifikat tanah," pungkasnya. (*)