KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Lampung

Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.-Photo: istimewa-Eris

LAMPUNG -Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang resmi mengeluarkan keputusan terkait polemik pencalonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, Rabu 20 November 2024.

Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Instagram @kpukotametro, yang menyatakan, untuk menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/ PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024

Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024. KPU Kota Metro.

Di mana, Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tersebut menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Konten Kreator Togel Online di Muratara

BACA JUGA:Robby Adriansyah Dimutasi ke OKU Bertugas di Rupbasan Baturaja

Lalu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

KPU Kota Metro menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2, Wahdi - Qomaru Zaman.

Kemudian, tidak mengikutsertakan paslon Wali dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.

Tak ayal, KPU Kota Metro juga menyatakan bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut maka hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

BACA JUGA:Tinjau Proyek, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan

BACA JUGA:Terjunkan 65 Personel Brimob, Amankan Pilkada OKU

Sehingga, KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Metro dengan satu paslon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,

Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Tag
Share