BATURAJA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin, 4 November 2024,
Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial SP (22) dan UP (24) ditangkap setelah diduga mengeksploitasi remaja berusia 15 tahun, berinisial YA.
Kasus ini terungkap ketika polisi melakukan penggerebekan pada Minggu, 3 November 2024, di sebuah hotel wilayah Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membeberkan kasus tersebut.
BACA JUGA:Hendak Menjala Ikan, Ditemukan Tewas di Tengah Sungai
BACA JUGA:Gunung Sritex
Dia menjelaskan, YA merupakan korban dari tindakan perdagangan manusia diduga dilakukan oleh SP, dengan bantuan dari UP yang memperkenalkan YA kepada pelaku utama.
Modus operandi yang digunakan oleh SP adalah menawarkan korban kepada pelanggan seorang diduga pria hidung belang melalui sistem pemesanan dengan tarif Rp1.000.000 per sesi.
Dalam pengaturan tersebut, sambung Holdon, SP memperoleh bagian sebesar Rp700.000, sedangkan UP mendapatkan Rp300.000 sebagai upah perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka SP.
"Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1.000.000 dan beberapa alat kontrasepsi," terang Kasi Humas Polres OKU.
BACA JUGA:Menteri Nusron, Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah
BACA JUGA:Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris. Diduga Peras kasus guru honorer Supriyani ?
Bukti-bukti ini menguatkan dugaan bahwa kasus TPPO dengan eksploitasi anak memang masih mengkhawatirkan dan terjadi di kawasan Baturaja Timur.
Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Polres OKU.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.