Oleh: Dahlan Iskan
Masih ada jalan keluar bagi Sritex. Agar tidak jadi pailit. Tidak banyak. Agak berliku. Juga perlu dukungan kekuasaan.
Jalan itu tidak mudah. Hakim sudah telanjur menjatuhkan vonis: Sritex pailit.
Tidak ada sorotan cacat hukum dalam putusan hakim itu. Peradilan kepailitan memang sederhana, cepat, dan tidak bisa naik banding. Hanya masih bisa ajukan kasasi: ke Mahkamah Agung.
Sritex sudah mengajukan kasasi. Presiden Prabowo sudah turun tangan.
BACA JUGA:Menteri Nusron, Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah
BACA JUGA:Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris. Diduga Peras kasus guru honorer Supriyani ?
Presiden sudah menunjuk empat menteri untuk mencarikan jalan keluar: menkeu, menaker, menperin dan menteri BUMN.
Saya tidak tahu mengapa menteri BUMN dilibatkan. Ini tidak ada urusan dengan BUMN. Ini swasta murni. Ups... ada. Banyak bank BUMN menjadi kreditor di Sritex. Hanya itu. Tidak ada peluang BUMN untuk menyelamatkannya.
Anda pun bisa taruhan: mana yang lebih dulu menemukan jalan keluar. Mahkamah Agung atau empat menteri itu.
Tentu bukan tugas MA untuk mencarikan jalan keluar Sritex. MA tugasnya menegakkan keadilan dan hukum. Bukan menyelamatkan bisnis.
BACA JUGA:Kandang Ayam Di Sweeping Dinas Pertanian
BACA JUGA:Jenazah KH Solihin Hasibuan Disholatkan, Ribuan umat Penuhi Masjid Agung
Tapi pengacara terkenal seperti Johannes Dipa dari Surabaya yakin kasasi Sritex akan diterima Mahkamah Agung.
Memang, kata Dipa, menurut norma kepastian hukum, kasasi itu tidak bisa dikabulkan. Itu karena Sritex telah nyata-nyata melanggar perjanjian perdamaian (homologasi).