BATURAJA – Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Armet (28).
Armet diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah korban, Masitum, yang tinggal di Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 23 Juni 2022. Saat itu, korban yang hendak mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 06.00 WIB menyadari motornya, Honda Beat berwarna hitam, telah hilang dari halaman belakang rumah.
BACA JUGA:Amankan Audiensi Masyarakat di DPRD OKU
BACA JUGA:Ikan PrimaLand
Sontak, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Baturaja Timur.
Kapolsek Baturaja Timur, melalui Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, segera menginstruksikan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, tim bergerak cepat melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkap Armet di Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-4490-FAI.
BACA JUGA:Atur Laulintas Ciptakan Lalulintas Aman, Tertib dan Kondusif
BACA JUGA:Masih Terdapat 11 Titik Hotspot
Selain itu, petugas juga menemukan dua buah besi yang berbentuk kunci T, alat yang sering digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Baturaja Timur menegaskan, tindakan tersangka termasuk kategori pencurian dengan pemberatan. Karena tersangka memasuki halaman rumah korban untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka ini dengan sengaja masuk ke rumah korban dan mencuri motor yang terparkir. Aksi tersebut masuk dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.