Baju Doreng

Sabtu 26 Oct 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Hakim melihat perdebatan itu. Lalu membuat putusan: tagihan mana saja yang harus diakui.

Berdasar putusan hakim kepailitan itu sebanyak 200 kreditur dinyatakan sah punya tagihan. Jumlah total tagihan mereka sekitar Rp 16 triliun.

BACA JUGA:Timnas U-17 Indonesia Pesta Gol ke Gawang Kepulauan Mariana Utara

BACA JUGA:Didekati Beberapa Pria, Angelina Sondakh Pilih Fokus Pada Anak dan Ibunda

Salah satu kreditur itu adalah PT Indo Barat. Ini perusahaan India di Indonesia. Tagihan Indo Barat ke Sritex sebesar Rp 60 miliar.

Indo Barat adalah pemasok bahan baku rayon ke Sritex. Indo Barat memang punya pabrik rayon yang sangat besar di Purwakarta, Jabar.

Pengadilan kemudian membuat putusan: seluruh utang Sritex itu bisa dibayar dalam 12 tahun. Dicicil. Nilai cicilan bulanan sesuai dengan kesepakatan yang disyahkan pengadilan.

Dengan kelonggaran pembayaran itu Sritex bisa bernafas lega. Cash flow-nya bisa lebih baik. Mencicil 12 tahun adalah sangat ringan.

BACA JUGA:Nova Arianto Langsung Lakukan Evaluasi, Terutama Penyelesaian Akhir

BACA JUGA:Tips Memakai Lip Tint Agar Bibir Terlihat Sempurna

Sejak itu Sritex rajin mencicil utang. Usaha pun kembali berjalan. Sritex tetap memasok seragam tentara. Juga ekspor ke berbagai negara.

Empat bulan sudah, atau lebih, putusan homologasi itu terlaksana dengan lancar. Cicilan utang dilakukan ke 200 kreditur dengan teratur.

Lalu: masuklah info ke pemilik Sritex: harusnya Sritex tidak perlu membayar utang ke Indo Barat.

Kenapa? Menurut info itu Indo Barat sudah menerima pembayaran dari perusahaan asuransi. Rupanya Indo Barat punya kehati-hatian yang tinggi: ketika mengirim rayon ke Sritex, tagihannya diasuransikan. Begitu Sritex tidak bayar sesuai dengan jatuh temponya, perusahaan asuransi yang bayar.

BACA JUGA:10 Cara Agar WhatsApp Menunjukkan Centang Satu

BACA JUGA:USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Kategori :