OKU EKSPRES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan memperbarui kemitraan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab OKU Selatan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam kesepakatan kali ini, Pemkab OKU Selatan melibatkan pimpinan serta anggota DPRD OKU Selatan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo, B.Comm, melalui Sekretaris Daerah Pemkab, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya memperkuat kerjasama ini.
Tujuan utama dari Nota Kesepakatan ini adalah memberikan perlindungan dasar untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja penerima maupun bukan penerima upah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
BACA JUGA:Lakukan Skrining Gejala TBC Kepada Warga Binaan
BACA JUGA:Balai Uji KIR OKU Selatan Beroperasi Kembali
Sebanyak empat poin utama disepakati dalam MoU yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, meliputi:
Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU Selatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, serta Linmas di OKU Selatan.
Kerjasama antara DPRD Kabupaten OKU Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencakup pimpinan dan anggota DPRD OKU Selatan dalam program jaminan sosial.
BACA JUGA:Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Gebyar Pelayanan Publik 2024
BACA JUGA:Mobil Ambulans Dilarang Isi BBM Solar, Begini Kata Pertamina
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten OKU Selatan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin tenaga kerja non-ASN, pejabat daerah, pekerja rentan, dan tenaga kerja lainnya di OKU Selatan. (*)
BACA JUGA:Bandar Besar Narkoba Jambi inisial H ditangkap
BACA JUGA:Vonis Pembunuhan di Kuburan Cina, Diprotes Keras!