Berkat Terobosan Enos, Kini Masyarakat OKU Timur Berobat Gratis

Selasa 08 Oct 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU TIMUR - Komitmen Ir. H. Lanosin MT, yang akrab disapa Enos, saat menjabat Bupati OKU Timur, dalam meningkatkan pelayanan kesehatan semakin terlihat nyata. 

Kini, masyarakat di Kabupaten OKU Timur dapat berobat secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP mereka.

Hal ini berkat keberhasilan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di daerah tersebut, yang telah menjadikan hampir seluruh penduduk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hingga pertengahan 2024, Kabupaten OKU Timur telah mencapai cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 99,44 persen dari total populasi sekitar 684.743 jiwa. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Bahas ABT, Banggar DPRD OKU Berdalih Selamatkan Defisit

BACA JUGA:Oknum Satpam Proyek PLTU Ditangkap Diduga Mencuri Tembaga Kabel

Dengan pencapaian UHC ini, warga OKU Timur dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan tanpa terhambat oleh masalah biaya.

"Bulan September lalu, kami telah meresmikan UHC di OKU Timur. Program ini memungkinkan masyarakat untuk berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP OKU Timur. Saya telah menyampaikan kebijakan ini langsung kepada masyarakat di setiap kunjungan," ujar Enos pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Enos menekankan bahwa UHC merupakan bagian dari visi dan misi OKU Timur untuk mencapai kemajuan yang lebih baik. 

Melalui UHC, seluruh warga Kabupaten OKU Timur dijamin mendapatkan perlindungan kesehatan BPJS tanpa kecuali.

BACA JUGA:Dada Punggung

BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Sakit Gigi

"UHC artinya seluruh masyarakat dicover oleh BPJS Kesehatan," jelas Enos.

Partisipasi dalam BPJS Kesehatan di Kabupaten OKU Timur terdiri dari beberapa kategori, termasuk peserta mandiri yang membayar iuran sendiri, peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN, dan peserta yang dibiayai oleh pemerintah provinsi.

Namun, Enos juga menyadari bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Kategori :