KPK Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes tahun 2020

Kamis 03 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan Sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu BS (Budi Sylvana) selaku Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, AT (Ahmad Tufik) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan SW (Satrio Wibowo) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia," ujar Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Namun, saat ini KPK baru menahan dua orang karena AT masih dalam proses pemulihan pasca sakit. Kemudian, Asep mengungkapkan keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 - 22 Oktober 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan pada tersangka BS di Rutan Cabang KPK,Gedung ACLC dan tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

BACA JUGA:Jumlah Komisi di DPR Segera Diumumkan

BACA JUGA:Menteri AHY Harapkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea

Asep menjelaskan konstruksi perkara ini, pada Maret 2020, saudara Shin Dong Keun selaku Dirut Yosin Jaya yang jadi perusahaan yang mewakili para produsen APD selama dua tahun. PT GA Indonesia selaku produsen APD juga menunjukan PT Permana Putra Mandiri (PPM) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

Kemudian, pada 20 maret 2020 Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid 19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.

Lalu, pada 21 Maret 2020 TNI diperintahkan Kepala BNPB pada saat itu untuk mengambil APD dari Produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat dan langsung mendistribuksikan ke 10 provinsi.

Pada 22 Maret 2020, SDK dan SW selaku dirut EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan.

BACA JUGA:Dirut RSUD Muaradua Diganti, Diduga Buntut Video Viral Dugaan Pasien Lamban Ditangani

BACA JUGA:Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKU Selatan Berlanjut

Di tanggal 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD dengan margin senilai 18,5 persen yang diberikan kepada PT PPM.

BACA JUGA:Harga Emas di OKU Selatan Naik

BACA JUGA:Resep Soto Banjar Khas Kalimantan Selatan: Kelezatan Gurih dalam Semangkuk Soto

Kategori :