BATURAJA - Jajaran Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil menangkap satu dari tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan.
Yakni Nain Martin (46) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial M dan T masih buron.
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap Kristotri Sudarto Gultom (31), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Menurut laporan korban, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Pondok Hutan, areal PT SBI, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, pada Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA:Tenang Panas
BACA JUGA:Wamen ATR Soroti Keberhasilan PTSL
Saat itu, korban sedang berada di pondok hutan di areal PT SBI di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Kemudian datang tersangka Nain bersama 7 orang lainnya. Di mana saat itu tersangka Nain dan dua orang lainnya langsung memukul korban secara bersama - sama.
Setelah dipukuli korban berhasil menghindar dan berusaha menjauh namun. Saat itu korban dipegangi oleh tersnagka Nain sehingga pelapor tidak bisa lari.
Dan pada saat itu juga kedua tersangka yang masih buron kembali memukuli dan menendang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka, kepala dan badan. Adanya kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sosoh Buay Rayap.
BACA JUGA:25 Penambang Tertimbun Longsor di Solok
BACA JUGA:2 ABK Dilaporkan Hilang Saat Kebakaran Kapal
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Nain Martin memenuhi panggilan dari Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara dilakukan pada pukul 15.00 WIB, tersangka Nain Martin resmi kami tahan untuk diproses secara hukum," kata kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Kamis, 26 September 2024.