Eks Ketua RT hingga Penjaga Aset Diperiksa Kejati Dalam Kasus Korupsi Jual Aset Tanah Yayasan Batanghari Sembi

Rabu 25 Sep 2024 - 22:04 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus korupsi terkait penjualan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Pada Selasa, 24 September 2024, empat saksi diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, di antaranya mantan Ketua RT dan warga sekitar lokasi tanah tersebut.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, empat saksi yang dimintai keterangan terdiri dari K, saksi batas tanah, mantan Ketua RT 31, MRH (2016-2022), mantan Ketua RT 2015-2016, AS, serta M, warga yang pernah menumpang tinggal sekaligus menjaga aset yayasan.

Penyidikan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan 15 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi. Kejati Sumsel juga menyampaikan bahwa pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:Pilkada Empat Lawang Memanas, Tak Terima KPU Tetapkan 1 Paslon Massa Bakar Ban

BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor Marak, Warga Palembang Resah dan Ketakutan

Sebelumnya, pada penyidikan perkara ini, tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga saksi, termasuk A, pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan, dan pasangan suami istri yang merupakan pengurus yayasan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan aset lain milik yayasan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 2.800 m² dengan nilai jual mencapai Rp33,6 miliar, terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA:Tol Baleno Difungsikan Bulan Depan, Jambi-Bayung Lencir Hanya 15 Menit

BACA JUGA:PNS Lubuklinggau Meregang Nyawa Kecelakaan

Penyidikan melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BPN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, dan kantor Lurah Duku. Beberapa dokumen penting telah disita sebagai barang bukti.

Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait penjualan aset tersebut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum. (*/res)

Kategori :