OKU TIMUR- Sekda OKU Timur H Jumadi SSos mengingatkan para ASN untuk menyadari tahun 2024 akan menghadapi pemilu yang istimewa karena sentak legislatif tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat serta pemilihan presidaen.
"Kita selaku ASN, baik itu status PNS, PPPK maupun TKS wajib bersikap netral. Jangan kita salahi aturan, wajib netral," katanya saat melantik 39 pejabat eselon II, III, IV dan fungsional di linggkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur, kemarin.
Kemudian Sekda juga menegaskan, sebagai ASN harus yang melakukan pelayanan. Oleh karena itu dalam bertindak bersikap dan penampilan, sebagai pelayan.
"Karena ada saja yang belum menyadari kalau ASN sebagai pelayan. Artinya azaz kepantasan harus ditunjukan, tidak berlebihan harus yang sewajarnya saja," tegas Sekda.
BACA JUGA:Rapat Bawa Senpira, Pasutri Ditahan Polisi
Dikatakannya, bahwa yang perlu dikejar oleh ASN adalah kemampuan dalam melayani. Misalnya dalam administratif, harus cepat dan tepat.
"Jangan kalau dibutuhkan justru bertingkah. Harusnya sadar dengan tupoksi," ungkapnya.
Pelantikan sendiri dilkukan di Bina Praja Pemkab OKU Timur, Selasa 19 Desember 2023.
Dari 39 pejabat yang dilantik, 2 diantaranya ekselon II. Yakni jabatan Kepala Dinas Kominfo OKU Timur diisi Hj Sri Suhartati, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Diskominfa dan Plt Kadiskominfo.
BACA JUGA:Disbudpar Sumsel Prediksi Wisatawan Nataru Mebludak
Kemudian Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi yang dilantik adalah Nasrul Bani SPd MM, sebelumnya pejabat di Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel. Nasrul menggantikan pejabat sebelumnya yang telah pensiun.
Kemudian selon lll yang dilantik, berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara eselon lV berjumlah enam orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 4 perempuan.
Sedangkan dan untuk jabatan fungsional sendiri berjumlah 26 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 21 perempuan.
Sekda OKU Timur H Jumadi SSos mengatakan bahwa pelantikan pejabat ini merupakan rutinitas Ada yang mengisi kekosongan, ada yang rotasi penyegaran.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak