MARTAPURA - Anggota Satreskrim dan Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur berhasil menangkap Adul Rahman alias Erwanto (50), warga Dusun VI Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Erwanto diamankan di Kebun Tebu PT GMP, Bumi Nabung Ilir, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Jumat 10 November 2023 dini hari.
Erwanto merupakan tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan Maisaroh (36), ibu rumah tangga, meninggal dunia, dan ayah Maisaroh, Abdul Kodir alias Sadir (63), mengalami luka berat.
Kedua korban adalah tetangga Erwanto di Dusun VI, RT02 RW 06, Desa Peracak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
BACA JUGA:Sinkronkan Program Desa dengan Program Kabupaten
Saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Senin 13 November 2023, Erwanto terlihat mengubah warna rambutnya dari hitam menjadi orange.
Tersangka mengaku perbuatannya terjadi karena terprovokasi oleh olok-olok korban dan menyatakan penyesalannya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, menyatakan bahwa Erwanto dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 351 KUHP ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 3 dan 7 tahun,” ucap AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.
BACA JUGA:Luncurkan Program Si Jaka Banda
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki keterlibatan anak tersangka dalam pelarian Erwanto, yang masih dalam pemeriksaan intensif.
Kejadian cekcok antar tetangga, yang berujung pada korban jiwa, terjadi pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Dusun VI RT 02 RW 06 Desa Peracak.
Cekcok dimulai ketika Erwanto dan Maisaroh terlibat pertengkaran mulut, yang berujung pada tindakan kekerasan dari Erwanto.
Erwanto menembakkan senapan angin ke arah Maisaroh dan melakukan serangan fisik menggunakan senapan angin. Kejadian ini menyebabkan Maisaroh meninggal dunia dan melukai Abdul Qodir.
BACA JUGA:Sampah Menggunung Terkesan Dibiarkan