JAKARTA - Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan banding setelah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024. Panca didakwa membunuh empat anaknya pada Desember 2023, dan hakim menyatakan bahwa Panca secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan tersebut.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Panca melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, menyatakan akan mengajukan banding. Amriadi menekankan bahwa banding diajukan untuk mencari keadilan mengingat Panca memiliki gangguan kejiwaan.
"Perbuatannya memang salah, tetapi tidak ada manusia yang dengan sadar ingin membunuh anaknya sendiri. Banding ini diajukan demi keadilan," ujar Amriadi.
BACA JUGA:NASA Umumkan Peringatan, Asteroid Besar Mengarah ke Bumi
BACA JUGA:Pendaki Wanita Tewas Jatuh ke Dalam Jurang 250 Meter di Gunung Abang Bali
Menurut Amriadi, tim pengacara akan menghadirkan saksi dan ahli dalam proses banding untuk membuktikan bahwa Panca mengalami tekanan psikologis yang berat. Faktor-faktor seperti kurangnya perhatian keluarga serta pendidikan yang tidak memadai turut mempengaruhi kondisi mental Panca.
"Panca memiliki latar belakang kehidupan keluarga yang tidak harmonis, baik dari pihaknya maupun istrinya. Ini turut membentuk kejiwaannya yang bermasalah," jelasnya.
Amriadi menambahkan bahwa tindakan Panca tidak direncanakan dan dilakukan secara spontan karena gangguan kejiwaan. Tindakan tersebut dipicu oleh keputusasaan, bukan niat jahat.
BACA JUGA:Artis Senior Indonesia Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Senilai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Bank Indonesia Buat Lembaga Baru Pengelola Pasar Uang dan Valuta
"Tindakannya spontan, tanpa perencanaan. Dalam pikirannya, ia hanya ingin anak-anaknya berada di tempat yang lebih baik," lanjut Amriadi.
Tim pengacara berencana menghadirkan ahli kejiwaan pada sidang banding untuk menganalisis kondisi mental Panca secara lebih mendalam. Meski begitu, Panca menganggap hubungan dengan anak dan istrinya masih baik, seolah-olah tragedi tersebut tidak pernah terjadi.
"Kami akan mendatangkan ahli yang memahami kondisi kejiwaannya untuk menjelaskan lebih rinci pada sidang banding," pungkas Amriadi. (*/res)