PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, di mana dua orang tersangka, FI dan KK, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Ario Aprianto SH MH, menyatakan bahwa meskipun dua tersangka telah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk pihak bank dan lurah, dan kemungkinan akan ada pemanggilan tambahan.
"Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini menurut catatan kurang lebih 30-an saksi, terdiri dari pihak bank hingga lurah," jelas Ario dalam rilis penetapan dan penahanan tersangka pada 3 September 2024.
BACA JUGA:Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Aksi Massa Tuntut Sekda OKU Dicopot
BACA JUGA:Kejari Skorsing Pemeriksaan Kasus Korupsi PMI dan PTSL 2019
Ario menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. "Kami masih mendalami dan berpotensi memanggil kembali saksi-saksi untuk mendalami lebih dalam mengenai kasus ini," ujarnya.
Dua tersangka, FI dan KK, adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mendapatkan fasilitas kredit secara tidak sah. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan mereka mencapai Rp5,4 miliar lebih. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini ditahan selama 20 hari di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
BACA JUGA:Server Down Pelamar Kemenkumham Kesulitan Beli E-Materai
BACA JUGA:Lahan Terbakar, Warga Pemukiman Panik
Kasus ini mengingatkan pada kasus korupsi sebelumnya di bank yang sama yang melibatkan terpidana Agustinus Judianto, yang pada akhirnya divonis enam tahun penjara setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kejari Palembang akan terus memantau dan mengembangkan kasus ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan. Perkembangan terbaru dari kasus ini akan ditunggu untuk mengetahui apakah akan ada pihak lain yang terseret dalam penyidikan. (*)