Tentukan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah, Gelar Sidang GTRA

Jumat 06 Sep 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

Untuk mendukung Reforma Agraria di daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY buka konferensi internasional Tanah Ulayat

BACA JUGA:Masa Sekolah, Kenangan Manis yang Tak Pernah Pudar

Sidang GTRA ini menetapkan objek sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.932/MENLHK/SETJEN.PLA.2/8/2023 tanggal 2 Agustus 2023. 

Tanah ini tidak digunakan atau dicadangkan untuk izin pertambangan atau kepentingan lain oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2040, lokasi yang dimaksud masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan melalui SK Pelepasan Kawasan Hutan. 

Oleh karena itu, direkomendasikan untuk diubah menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) dalam revisi Rencana Tata Ruang.

BACA JUGA:Tips Cara Mengatasi Kecanduan yang Sulit Dihentikan

BACA JUGA:Resmi Meluncur! Redmi 14C Hadir dengan Desain Premium, Layar 120Hz, dan Harga Terjangkau

Tanah ini terletak di luar kawasan hutan atau di APL, tidak termasuk dalam lokasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), dan tidak dalam sengketa baik batas-batasnya maupun kepemilikannya. 

Selain itu, calon subjek redistribusi tanah telah mengusahakan tanah ini secara aktif sejak tahun 1975 hingga sekarang, di beberapa desa seperti Danau Jaya, Durian Sembilan, Tanjung Jaya, Sinar Napalan, dan Tunas Jaya. (*)

BACA JUGA:Xiaomi 14T & 14T Pro Siap Meluncur, Spesifikasi Premium dengan Harga Kompetitif!

BACA JUGA:Google HeAR, Teknologi AI yang Mendeteksi Penyakit Hanya dari Suara Anda

Kategori :