Akal-akalan

Jumat 23 Aug 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Ungkap Peluang Akan Gunakan Putusan MK di Pilkada 2024

BACA JUGA:Megawati Bingung dengan Wacana Dorong PDIP Dukung Anies

Lalu bagaimana akal-akalan yang masuk akal agar Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta dari PDI-Perjuangan?

"Ada caranya," ujar Boyamin. "Kok tidak menyarankannya ke DPR?" tanya saya.

"DPR kan tidak tanya saya. Yang tanya kan Disway. Padahal Disway tidak ikut sidang pleno," guraunya.

Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.

BACA JUGA:Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada

BACA JUGA:Leo/Bagas Susul Fajar/Rian ke Perempat Final Japan Open 2024

"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.

Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Tapi ada logikanya. Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.

Jadi, mana yang lebih baik?

Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(Dahlan Iskan)

BACA JUGA:Fajar/Rian Lolos ke Perempat Final Japan Open 2024 Usai Kalahkan Wakil Malaysia

BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, PSSI Sambut Marteen Paes

Kategori :