MARTAPURA - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT menghadiri Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kabupaten OKU Timur, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, Bupati Lanosin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur serta semua pihak terkait yang telah berkontribusi dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan Raperda.
Lanosin menekankan bahwa Raperda yang disetujui adalah hasil kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif, yang berfungsi sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan peran yang sejajar dalam pembangunan masyarakat.
BACA JUGA:Atasi Angka Stunting, Gandeng Bidan Desa hingga Kader Posyandu
BACA JUGA:Hendak Isi Daya Ponsel, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas
Bupati Lanosin juga menyebutkan bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.
“Kami berharap semua pihak dapat melakukan pengawasan secara bersama sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah Raperda ditetapkan,” ungkap Lanosin.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur yang disampaikan oleh Rifda Erwin, S.Si., M.M.
dijelaskan bahwa perubahan APBD 2024 didasarkan pada hasil capaian kinerja tahun sebelumnya serta realisasi semester pertama tahun 2024.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Kembangkan Inovasi Bidang Herbal dan Hortikultura
BACA JUGA:DPS OKU Timur Sebanyak 501.481 Mata Pilih
“Perubahan ini mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan Pemprov Sumsel,” ucapnya.
Penyesuaian rincian anggaran transfer ke daerah diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dan menyesuaikan program serta kegiatan prioritas.