Penadah Perahu Ketek Bebas Melalui Restorative Justice

Jumat 08 Dec 2023 - 22:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

MARTAPURA - Seorang pria paruh baya di Kabupaten OKU Timur telah mengalami proses Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur. 

Tersangka, Supardi, diduga sebagai penadah barang curian, yaitu sebuah perahu ketek yang dimiliki oleh korban bernama Moto, seorang warga Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Andri Juliansyah SH MM didampingi oleh Kasi Intelijen, Achmad Arjansyah Akbar SH MH MSi, menjelaskan bahwa upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan keadilan hukum tidak hanya mengandalkan tindakan tegas.

“Tetapi juga mengedepankan hukum yang humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),” ungkap Andri Juliansyah SH MM.

BACA JUGA:Terima Penghargaan dari KemenPANRB

Supardi, tersangka dalam kasus ini, melakukan pembelian perahu hasil tindak pidana pencurian dari Harun alias Rege (DPO) seharga Rp. 1.150.000. 

Motif pembelian perahu oleh tersangka adalah untuk digunakan menyeberang sungai menuju kebun miliknya dan mencari ikan guna mendapatkan penghasilan tambahan. 

Pada awalnya, tersangka tidak menyadari bahwa perahu tersebut adalah milik korban.

Penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dipilih karena terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka. 

BACA JUGA:Stok Pupuk Subsidi Aman

Supardi telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun. 

Selain itu, terdapat dukungan dari masyarakat untuk mencapai perdamaian. “Ini merupakan keempat kalinya Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan upaya Restorative Justice, termasuk dalam penyelesaian kasus ini,” pungkasnya. (clau)

BACA JUGA:Harga Melambung Tinggi di Musim Tanam

Kategori :