PRABUMULIH - Untuk menciptakan Kota Prabumulih yang lebih tertib, rapi, dan nyaman, sejak sepekan terakhir Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih gencar melakukan sosialisasi.
Sosialisasi tersebut, tak lain tentang larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar pagi.
Kegiatan sosialisasi tersebut, difokuskan di kawasan Jl Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul dan Jl Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Petugas Sat Pol-PP secara aktif melayangkan surat kepada para pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi. Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan mobil yang dilengkapi dengan pengeras suara (TOA) untuk menyampaikan informasi ini.
BACA JUGA:MInta Proyek di Lahan Sengketa Dihentikan
BACA JUGA:Pemuda Tewas Ditabrak Kereta Api di Lubuk Linggau
Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, dan Ketertiban, serta Perda Nomor 28 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
"Sosialisasi tentang Perda ini sudah sering kami lakukan. Namun, masih banyak pedagang kaki lima dan pedagang pasar pagi yang membandel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Prabumulih, Feri Irawan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), H Sofyan Hadi SAg.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang yang melanggar peraturan daerah tersebut.
"Ke depan, para pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, badan jalan, dan aspal jalan akan kami tertibkan," tegasnya.
BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Segera Dilantik
BACA JUGA:Bagikan Air Bersih Kepada Masyarakat Membutuhkan
Sofyan Hadi menambahkan tindakan tegas yang akan diambil termasuk mengangkut lapak-lapak milik para pedagang yang melanggar. "Akan kami bawa lapak dagangannya," ucap Sofyan Hadi.
Dia juga menyebutkan pedagang sayur-sayuran atau ikan yang biasanya menggelar lapak di kawasan Jl Jenderal Sudirman diberi batas waktu hingga pukul 06.00 WIB untuk berjualan.
"Jika lewat dari waktu yang kami berikan, akan kami tertibkan juga," tuturnya. Selain itu, para pedagang pagi dilarang berjualan menggunakan meja permanen maupun tenda permanen.