Diam Hanyut

Sabtu 11 Nov 2023 - 00:13 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Pokok perkaranya: Trump telah terbukti bertahun-tahun melakukan kejahatan perusahaan. Yakni dengan cara menggelembungkan nilai perusahaan. 

Dengan cara itu, perusahaan-perusahaan Trump di New York bisa mendapat kredit besar dengan bunga lebih murah.

 BACA JUGA:Makin Bersih dan Rapi

Trump bisa dihukum harus membayar denda USD 250 juta. Atau sekitar berapa rupiah ya. Masih pula ada kemungkinan hukuman tambahan: aset dibekukan dan Trump tidak boleh berbisnis di New York.

Trump memang sangat emosi: marah, kengkel, sebel jadi satu. Mungkin juga ia kian kalut: 91 perkara lain menunggunya. Pidana maupun perdata.

Yang paling membuatnya jengkel di pengadilan New York ini: ia tahu umumnya perusahaan juga melakukan itu. Mengapa ia yang sial seperti ini. 

Faktanya jaksa memang menemukan: terjadi penggelembungan. 

BACA JUGA:Imbau Jaga Kebersihan, Antisipasi Banjir di OKU

Hakim pun sependapat. 

Tapi yang seperti itu kan dilakukan banyak orang. Itu sudah menjadi bagian dari napas pengusaha. Apalagi di negara liberal seperti Amerika.

Maka Senin lalu Trump harus meyakinkan hakim bahwa ia tidak melakukan penggelembungan. Ia mengatakan: hakim harus tahu, bahwa nama dirinya sangat besar. Nama besar itu bernilai. Trump menyebut namanya saja bisa bernilai USD 10 miliar: Rp 150 triliun. Karena itu kalau setiap aset dinilai lebih tinggi itu karena ada nama Trump sebagai pemiliknya.

Misalnya Mar-a-Lago yang di pantai Florida. ”Harusnya harga USD 18 juta di laporan keuangan masih bisa 50 sampai 100 kali lipat lebih tinggi,'' cuitnya di medsos beberapa jam sebelum Ivanka ke pengadilan. Dan lagi, bank yang memberi kredit bisa menerima laporan keuangan itu. Kreditnya pun lancar.

”Anda ini tidak tahu saya. Demikian juga jaksa. Kalian tidak tahu saya, tapi membawa saya ke sini,'' kata Trump.

BACA JUGA:Momentum Mengenang Jasa Pahlawan

Apakah taktik Trump dan pengacaranya akan berhasil di pengadilan?

Kini tahap peradilan perkara sudah di ujung jalan. Sebentar lagi putusan. 

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Sep 2024 - 18:14 WIB

Bonita Sufiati

Kamis 19 Sep 2024 - 20:56 WIB

Arus Kuat

Kamis 19 Sep 2024 - 20:44 WIB

AHY Lantik 327 Pejabat ATR/BPN