Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.
BACA JUGA:Pelaku Usaha di OKU Alami Pertumbuhan
BACA JUGA:Ningkuk'an Jadi Ajang Cari Jodoh
Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.(*)
BACA JUGA:Pencuri Sikat Emas dan Uang Tunai Berujung Bui
BACA JUGA:Motor Matic Jambrong Terbakar, Pemilik Kabur
Kategori :