BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan Maradona (37). Warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir peredaran narkoba.
Tersangka Maradona ditangkap di Jln Bupati Moh Said, Desa Airpaoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening.
Di mana di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Kemudian satu helai celana pendek warna biru.
BACA JUGA:Bakal Lakukan Autopsi, Pastikan Identitas Mayat
BACA JUGA:Teddy Belum Ada Rencana Maju Pilkada, Fokus Jalankan Amanah Sebagai Pj Bupati
“Sementara, tersangka ini diduga sebagai kurir,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Rabu, 19 Juni 2024.
Ibnu Holdon menjelaskan kronologi penangkapan sendiri berawal anggota Satres Narkoba Polres OKU melihat seseorang mengaku bernama Maradona.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram di dalam kantong celana sebelah kiri tersangka.
“Barang tersebut diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuhnya.
BACA JUGA:Koran Elpiji
BACA JUGA:Kopi Sumsel Miliki Branding
Atas perbuatannya tersangka terancam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Ditangkap di Pelambang
BACA JUGA:Demi Cinta, Bujang Gadaikan Motor, Uangnya Buat Janda