DPRD OKU Setujui Enam Raperda Jadi Perda

Senin 10 Jun 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- Enam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) disahkan menjadi peraturan daerah OKU tahun 2024. 

Usulan enam Raperda OKU yang ditetapkan menjadi Perda OKU yakni perancangan perda kabupaten OKU tentang literasi minat baca.

Kemudian Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perseroran terbatas Bank Pembangunan Daerah SumselBabel tahun anggaran 2025-2029.

Lalu Raperda tentang penyertaan modal PDAM Tirta Raja. Selanjutnya, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Robert Pebble

BACA JUGA:KPK Panggil Petinggi PT PGN dan PT IAE

Selanjutnya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2026.

Terakhir,Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Enam Raperda menjadi Perda OKU tersebut ditetapkan saat rapat paripurna DPRD OKU dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi komisi DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024 dan dalam rangka pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir bupati OKU, di ruang Paripurna DPRD OKU, Senin, 20 JUni 2024.

 Rapat Paripurna ke IX DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-3 itu dipimpin langsung Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri didampingi Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto SH dan anggota dewan lainnya.

BACA JUGA:10 Juni Ditetapkan Sebagai Hari Kewirausahaan

BACA JUGA:JOKOWI: Tanya ke yang Namanya Kaesang!

Hadir juga Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd, Forkopimda, pejabat OKU dan tamu undangan lainnya.

 Pj Bupati OKU, H teddy Meilwansyah menyampaikan dengan disetujuinya enam Raperda tersebut selanjutnya Pemkab OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud. 

“Dengan berpedoman anggota dewan yang terhormat. Akan kami sampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapat nomor registrasi peraturaturan daerah,” ungkap Teddy.

Kategori :