MUARA DUA - Dalam rangka menjaga netralitas dan kondusifitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengeluarkan larangan bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa untuk terlibat dalam kegiatan Kampanye Politik.
Larangan ini bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang disebutkan dalam Pasal 29 Huruf J, yang menyatakan bahwa mereka dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Dinas PMPD OKU Selatan, A. Romli, SE., M.M, bersama Kabid ADM Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE, menyampaikan hal ini saat konferensi pers pada Selasa (28/11).
“Pelanggaran larangan ini dapat merugikan kepentingan umum dengan mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu. Sehingga menyalahgunakan tugas, hak, dan kewajiban,” ungkap Romli.
BACA JUGA:Lebih Tenang dan Dewasa
Romli menegaskan bahwa aturan ini sudah sangat jelas, dan Kepala Desa (Kades) serta Perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tidak diizinkan.
Selain itu, tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, serta tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, juga tidak diperbolehkan.
Dengan mempertimbangkan dimulainya masa kampanye, Romli mengingatkan semua Kepala Desa dan perangkat untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Namun, mereka diperbolehkan untuk mendengarkan kampanye guna mengetahui visi misi calon, asalkan tidak terlibat dalam politik praktis dan kampanye secara langsung.(dal)
BACA JUGA:Kembangkan Bisnis Olahraga