Keenam tersangka terlibat dalam menghisap pods tersebut secara bergantian.
Enam tersangka, termasuk Chika dan atlet e-sport bernama Aura Jeixyy, kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
BACA JUGA:Kerap Disatroni Hingga Digilir Maling Saat Tertidur, IRT Lapor ke Polisi
BACA JUGA:Jalan Kembali Dibugarkan usai Lebaran
Kategori :