MARTAPURA - Jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan Rifki Rifaldi (13). Seorang pelajar SMP di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Rilis kasus pembunuhan itu dilakukan oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Wakapolres Kompol Polin EA Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, dan Kasi Humas AKP H Edi Susanto, pada hari Senin, 8 April 2024, siang.
Menurut Kapolres, setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan, diduga pelaku pembunuhan Rifki berhasil ditangkap.
Terduga pelaku tersebut adalah RD, yang masih di bawah umur, berusia 15 tahun, beralamat di Kota Palembang.
BACA JUGA:Imbau Pemudik Patuhi Peraturan Lalulintas
BACA JUGA:Abusama Gandeng H Misnadi Pada Pilkada OKU Selatan 2024
RD kesehariannya tinggal di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 5 April 2024, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.
Kronologi kejadian berawal pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban bertemu dengan tersangka di tempat penjualan buah duku di Desa Gumawang, Belitang. Tersangka membuka lapak jualan buah duku di pinggir jalan di desa tersebut.
Pada saat itu, korban datang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka memiliki niat untuk menguasai sepeda motor korban, sehingga ia melakukan tipu daya.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB di Muaradua Didominasi Kasus Narkoba
BACA JUGA:Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Mudik
Tersangka mengajak korban ke Desa Tanjung Mas dengan alasan mengambil buah duku untuk dijual.
Setibanya di jembatan Sungai Pasipatan, Desa Tanjung Mas, tersangka meminta berhenti untuk mengambil duku di sekitar lokasi tersebut.
Kemudian, tersangka mengambil sebatang kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dan menghantam punggung dan kepala korban.