Oleh: Dahlan Iskan
KENAPA Boyamin Saiman sering mengajukan praperadilan –menggugat jaksa atau polisi?
Lewat praperadilan, kata Boyamin, data-data tersembunyi bisa dibuka di pengadilan. "Tanpa khawatir digugat balik oleh yang merasa dirugikan," kata Boyamin.
Dari Chaozhou, Guangdong, saya memang menghubungi Boyamin. Saya terkesan dengan langkahnya yang akan mempraperadilankan kejaksaan agung soal Robert RBT.
Boyamin, Anda sudah tahu: pendiri MAKI –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Boyamin tidak pernah rela perkara Korupsi berhenti di tengah jalan.
BACA JUGA:Resep Sambal Goreng Ati Krecek
BACA JUGA:Faktor Penyebab Bau Badan
Misalnya perkara korupsi timah yang heboh sekarang ini. Banyak rumor berseliweran di medsos. Tanpa ada klarifikasi kebenarannya. Juga soal siapa sebenarnya pengendali PT RBT –yang bekerja sama dengan BUMN PT Timah. Yang membuat negara rugi Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan.
"Lewat praperadilan data-data tersembunyi bisa dibuka. Tanpa takut gugatan balik dari pihak yang merasa dirugikan," katanya.
Boyamin tidak mempraperadilankan PT RBT, PT Timah, atau perusahaan-perusahaan lain yang terkait perkara ini. Yang digugat adalah penegak hukum.
"Praperadilan sarana melawan penegak hukum yang dianggap tidak atau belum profesional," ujar Boyamin.
BACA JUGA:Ngantuk, Mandala Shoji Alami Kecelakaan
BACA JUGA:Minta Media Membuat Berita dengan Data yang Benar
"Praperadilan tidak melawan pelaku kejahatan. Sehingga kami sebagai pemohon terhindar dari rekovensi –gugatan balik," katanya.
Maka Boyamin melayangkan somasi ke kejaksaan agung. Somasi kedua akan dilayangkan dua minggu lagi. Setelah itu, kalau kejaksaan agung belum bisa mengungkapkan dalang di balik korupsi timah ini Boyamin akan ajukan praperadilan.