Kalau kerja sama PT Timah dengan swasta itu dianggap masih dalam lingkup operasional perusahaan maka kian sulit menemukan lubang korupsi non kerusakan lingkungan. Hukum perdata yang akan banyak menentukan –bukan pidana. Mungkin penegak hukum akan sulit menjerat sekian banyak tersangka secara pidana kasus ini.
Kecuali penegak hukum bisa menemukan aliran dana ilegal dari pihak swasta ke para pejabat di PT Timah.
Tentu tidak mudah menemukan bukti aliran dana itu –kalau ada. Terlalu canggih permainan zaman sekarang.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pos Indonesia Bajir Pengiriman
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres OKU Berbagi untuk Panti Asuhan
Kita masih menunggu pidana apa saja yang akan dikenakan kepada para tersangka –di luar pidana merusak lingkungan. Saya masih di kereta cepat di Tiongkok. Tidak banyak yang saya tahu.
Yang jelas saya bersyukur satu teman yang begitu saya hormati selamat dari perkara ini.
Saya berdoa Fachry Ali tetap Fachry Ali. (*)
BACA JUGA:Bulog OKU Siapkan 14 Ton Daging Kerbau Beku
BACA JUGA:Bantu Masyarakat Peroleh Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau