OJK akan mengeluarkan aturan baru: paling tidak 15 persen. Dengan demikian kalau ordal melakukan goreng goreng ia sendiri akan ikut tergoreng di wajan.
Kita masih ingat korban goreng saham yang tergosong adalah Jiwasraya dan Asabri. Penggorengnya masih menjalani hukuman.
Selama ini, mungkin, OJK takut; kalau dipaksakan minimal 15 persen banyak perusahaan tidak mau IPO. Padahal jumlah perusahaan yang IPO di BEI baru 956.
Tapi angka itu sebenarnya tidak jelek. Di Malaysia memang lebih dari 1000 perusahaan tapi selisihnya tidak banyak: kurang dari 100. Filipina justru hanya 300-an. Thailand sekitar 600-an.
Total kapitalisasi pasar BEI juga tidak jelek: hampir satu triliun dolar. Mirip dengan angka kapitalisasi di Singapura. Jauh melebihi Malaysia. Apalagi Thailand.
BACA JUGA:Disway Gratis
Dari gambaran itu seharusnya OJK memang berani naik kelas: memperketat persyaratan keterbukaan–disesuaikan dengan ''kelas dunia''. Siapa tahu BEI bisa menjadi pusatnya bursa saham ASEAN.
Singapura selama ini dinilai terlalu ketat menjaga aturan bursa. Sampai banyak permintaan IPO di sana yang ditolak. Singapura lebih mengutamakan kualitas perusahaan yang IPO–demi menjaga kepercayaan investor.
Hong Kong sudah seperti Amerika: keterbukaan informasi. Yang penting semua informasi disajikan. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Kalau ada investor yang''tertipu'' itu salah investor sendiri: kenapa tidak jeli membaca informasi.
Dari ketatnya Singapura kita bisa memanfaatkan peluang di ASEAN. Apalagi bursa Malaysia, Thailand, Filipina,dan Vietnam masih jauh lebih kecil. Mumpung mereka belum menyalip kita. Kita bisa tarik perusahaan di sana untuk IPO di BEI.
Apakah kita tidak takut kalau BEI menjadis eindependen itu? Pertanyaan itulah yang mungkin membuat para peragu selama ini tidak berani melangkah.
BACA JUGA:Disway Malang
BACA JUGA:Event Disway Mancing 2024, Wartawan TVRI Raih Juara 1
Setelah reformasi nanti OJK tidak terlalu berkuasa lagi di BEI. Pemerintah mungkin bisa berbuat seperti di Hong Kong:Danantara bisa diperintahkan untuk memegang saham enam persen di BEI.
Lalu seluruh perusahaan broker diminta membentuk satu PT saja. Katakanlah bernama PT Broker. Maka PT Broker juga hanya akan memegang saham enam persen.