SUMSEL- OKU EKSPRES.COM- Kasus pembunuhan yang menewaskan Frima Mandala Putra bin Rowani (22)di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ternyata dipicu lantaran tersangka tersinggung ucapan korban.
Sang tersangka berinisial Nivalde (29) warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais sebelumnya dipergoki korban saat mencuri buah durian.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu S Hutahean menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Lais pada Jumat (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka panik, setelah menyadari dirinya diburu aparat Polsek Lais.
Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia, ujar Hutahean.
BACA JUGA:Pemuda Dibacok, Dituduh Hendak Curi Kotak Amal
BACA JUGA:Diduga Cemburu Latari Kasus Pembacokan Hingga Tewas
Diketahui korban sendiri ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1) pagi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah tersebut dipicu ketersingggungan tersangka, sebelumnya ia tertangkap tangan korban sedang mencuri buah durian milik keluarga korban.
Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang, jelas Hutahaean.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Emosi Lihat Ibu Hendak Dipukul, Remaja di OKU Selatan Bacok Ayah Tiri
BACA JUGA:Dibacok 2 Pria Bertopeng Brutal
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.*